Selasa, 25 Februari 2020

SKI (Sejarah kebudayaan islam)

Sejarah Kebudayaan Islam

Islam adalah agama yang begitu besar dan kini telah menyebar ke berbagai penjuru dunia. Mulai dari negara dengan pemeluk Islam mayoritas hingga yang minoritas pun ada. Dan perkembangan Islam yang begitu luas ini tentu tidak lepas dari sejarah kebudayaan Islam, di mana para pendahulu agama tersebut telah melalui perjuangan hebat untuk menyebarkan dan mempertahankannya.
Nah, sebagai umat Islam, tentu saja sangat penting bagi Anda ikut mengenal, meski hanya secara garis besar tentang sejarah yang penuh makna ini. Termasuk untuk sejarah Islam di Indonesia. Dan untuk runtutan sejarahnya secara lengkap, informasinya bisa Anda simak dalam ulasan berikut ini.
Daftar Artikel

Pengertian Sejarah Kebudayaan Islam

Sebelum mempelajari sejarah kebudayaan Islam lebih jauh, sebaiknya Anda mengenali terlebih dahulu pengertiannya sebagaimana berikut ini.
Sejarah kebudayaan islam
1. Pengertian per kata
Menurut susunan katanya, sejarah kebudayaan Islam terdiri dari 3 kata, yakni sejarah, kebudayaan, dan Islam. Ketiga kata ini memiliki makna yang berbeda-beda untuk masing-masin katanya. Dan untuk kata pertama, yakni sejarah, di sini menurut bahasa berasal dari kata Syajarah. Syajarah sendiri dalam bahasa Indonesia berarti pohon.
Jika masih di kaitkan dengan pohon, maka sejarah berarti segala hal yang berkaitan dengan pohon tersebut mulai dari pertumbuhannya hingga menjadi besar.
Sedangkan dalam istilah yang lebih luas, sejarah bisa di pahami sebagai catatan secara detail tentang segala sesuatu yang terjadi. Dan yang namanya catatan, tentu saja objeknya adalah apa yang terjadi di masa lalu.
Selanjutnya, untuk kata kebudayaan merupakan sebuah kata yang memiliki kata dasar budaya. Sedangkan secara istilah, kebudayaan di pahami dengan segala usaha yang di lakukan manusia untuk mendapatkan hasil akan sesuatu sehingga bisa memberi manfaat.
Dan Islam sendiri merujuk pada agama yang diturunkan pada Nabi Muhammad dengan penganut yang kini kian bertambah.
2. Pengertian secara lengkap
Secara umum, ketika tiga kata ini di gabungkan, tentu saja akan merujuk pada satu arti tertentu. Dan makna yang di maksud di sini adalah catatan lengkap mengenai perjalanan umat Islam.
Catatan ini mencakup segala hal yang telah di hasilkannya, baik dalam menggapai kemashlahatan hidup maupun kehidupan manusia. Dan mempelajari sejarah ini akan memberikan banyak manfaat.

Sejarah Kebudayaan Islam Secara Garis Besar

Secara garis besar, jika membahas tentang sejarah kebudayaan Islam, tentu saja semua bermula dari lahirnya Rasulullah di Makkah pada tahun Gajah.
Kemudian, wahyu turun untuk pertama kalinya ketika Rasulullah berusia 40 tahun di gua Hira’ dan Islam pun hadir di tengah masyarakat Makkah. Namun, dengan kecaman masyarakat yang tinggi, 10 tahun kemudian Nabi hijrah ke Madinah.
Kalah itu Madinah bernama Yastrib dan kedatangan Nabi beserta sahabat Muhajirin di terima dengan baik. Akhirnya Rasulullah membangun kehidupan masyarakat Madinah sebaik mungkin dalam banyak bidang, termasuk sosial dan ekonomi.
Bahkan, Rasulullah mampu mempersatukan masyarakat Madinah yang beragam suku agama dalam satu dasar negara, yakni piagam Madinah.

Fiqih

Fikih (bahasa Arabالفقهtranslit. al-fiqh‎) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[1] Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[2]
Fikih membahas tentang cara beribadah, prinsip Rukun Islam, dan hubungan antar manusia sesuai yang tersurat dalam Al-Qur'andan Sunnah. Dalam Islam, terdapat empat mazhab dari Sunni yang mempelajari tentang fikih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fikih disebut Fakih.

Etimologi

Sejarah FikihSunting

Masa Nabi MuhammadSunting

Masa Nabi Muhammad ini juga disebut sebagai periode risalah, karena pada masa-masa ini agama Islam baru didakwahkan. Pada periode ini, permasalahan fikih diserahkan sepenuhnya kepada Nabi Muhammad. Sumber hukum Islam saat itu adalah wahyu dari Allah serta perkataan dan perilaku Nabi. Periode Risalah ini dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu periode Makkah dan periode Madinah. Periode Makkah lebih tertuju pada permasalah akidah, karena disinilah agama Islam pertama kali disebarkan. Ayat-ayat yang diwahyukan lebih banyak pada masalah ketauhidan dan keimanan.
Setelah hijrah, barulah ayat-ayat yang mewahyukan perintah untuk melakukan puasa, zakat dan haji diturunkan secara bertahap. Ayat-ayat ini diwahyukan ketika muncul sebuah permasalahan, seperti kasus seorang wanita yang diceraikan secara sepihak oleh suaminya, dan kemudian turun wahyu dalam surah Al-Mujadilah. Pada periode Madinah ini, ijtihad mulai diterapkan.[5]

Masa Khulafaur RasyidinSunting

Masa ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad saw sampai pada masa berdirinya Dinasti Umayyah ditangan Mu'awiyah bin Abi Sufyan. Sumber fikih pada periode ini didasari pada Al-Qur'an dan Sunnah juga ijtihad para sahabat Nabi Muhammad yang masih hidup. Ijtihaddilakukan pada saat sebuah masalah tidak diketemukan dalilnya dalam nash Al-Qur'anmaupun Hadis. Permasalahan yang muncul semakin kompleks setelah banyaknya ragam budaya dan etnis yang masuk ke dalam agama Islam.
Pada periode ini, para faqih mulai berbenturan dengan adatbudaya dan tradisi yang terdapat pada masyarakat Islam kala itu. Ketika menemukan sebuah masalah, para faqih berusaha mencari jawabannya dari Al-Qur'an. Jika di Al-Qur'an tidak diketemukan dalil yang jelas, maka hadis menjadi sumber kedua . Dan jika tidak ada landasan yang jelas juga di Hadis maka para faqih ini melakukan ijtihad.[1]
Menurut penelitian Ibnu Qayyim, tidak kurang dari 130 orang faqih dari pria dan wanita memberikan fatwa, yang merupakan pendapat faqih tentang hukum.[6]

Masa Awal Pertumbuhan FikihSunting

Masa ini berlangsung sejak berkuasanya Mu'awiyah bin Abi Sufyan sampai sekitar abad ke-2 Hijriah. Rujukan dalam menghadapi suatu permasalahan masih tetap sama yaitu dengan Al-Qur'anSunnah dan Ijtihad para faqih. Tapi, proses musyawarah para faqih yang menghasilkan ijtihad ini seringkali terkendala disebabkan oleh tersebar luasnya para ulama di wilayah-wilayah yang direbut oleh Kekhalifahan Islam.
Mulailah muncul perpecahan antara umat Islam menjadi tiga golongan yaitu SunniSyiah, dan Khawarij. Perpecahan ini berpengaruh besar pada ilmu fikih, karena akan muncul banyak sekali pandangan-pandangan yang berbeda dari setiap faqih dari golongan tersebut. Masa ini juga diwarnai dengan munculnya hadis-hadis palsu yang menyuburkan perbedaan pendapat antara faqih.
Pada masa ini, para faqih seperti Ibnu Mas'udmulai menggunakan nalar dalam berijtihad. Ibnu Mas'ud kala itu berada di daerah Iraqyang kebudayaannya berbeda dengan daerah Hijaz tempat Islam awalnya bermula. Umar bin Khattab pernah menggunakan pola yang di mana mementingkan kemaslahatan umat dibandingkan dengan keterikatan akan makna harfiah dari kitab suci, dan dipakai oleh para faqih termasuk Ibnu Mas'ud untuk memberi ijtihad di daerah di mana mereka berada.[1]

Lain-lainSunting

Di Indonesia, Fikih, diajarkan di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan non formal seperti Pondok Pesantren dan di lembaga pendidikan formal seperti di Madrasah IbtidaiyahMadrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah

Akidah akhlak

Pengertian, Dasar, dan Tujuan Akidah Akhlak

A- Pengertian Akidah Akhlak
Menurut bahasa, kata aqidah berasal dari bahasa Arab yaitu [عَقَدَ-يَعْقِدُ-عَقْدً] artinya adalah mengikat atau mengadakan perjanjian. Sedangkan Aqidah menurut istilah adalah urusan-urusan yang harus dibenarkan oleh hati dan diterima dengan rasa puas serta terhujam kuat dalam lubuk jiwa yang tidak dapat digoncangkan oleh badai subhat (keragu-raguan). Dalam definisi yang lain disebutkan bahwa aqidah adalah sesuatu yang mengharapkan hati membenarkannya, yang membuat jiwa tenang tentram kepadanya dan yang menjadi kepercayaan yang bersih dari kebimbangan dan keraguan.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas dapat dirumuskan bahwa aqidah adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hati seorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam yang wajib dipegangi oleh setiap muslim sebagai sumber keyakinan yang mengikat.
Sementara kata “akhlak” juga berasal dari bahasa Arab, yaitu [خلق] jamaknya  [أخلاق] yang artinya tingkah laku, perangai tabi’at, watak, moral atau budi pekerti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, akhlak dapat diartikan budi pekerti, kelakuan. Jadi, akhlak merupakan sikap yang telah melekat pada diri seseorang dan secara spontan diwujudkan dalam tingkah laku atau perbuatan. Jika tindakan spontan itu baik menurut pandangan akal dan agama, maka disebut akhlak yang baik atau akhlaqul karimah, atau akhlak mahmudah. Akan tetapi apabila tindakan spontan itu berupa perbuatan-perbuatan yang jelek, maka disebut akhlak tercela atau akhlakul madzmumah.
B. Dasar Akidah Akhlak
Dasar aqidah akhlak adalah ajaran Islam itu sendiri yang merupakan sumber-sumber hukum dalam Islam yaitu Al Qur’an dan Al Hadits. Al Qur’an dan Al Hadits adalah pedoman hidup dalam Islam yang menjelaskan kriteria atau ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia. Dasar aqidah akhlak yang pertama dan utama adalah Al Qur’an dan. Ketika ditanya tentang aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW, Siti Aisyah berkata.” Dasar aqidah akhlak Nabi Muhammad SAW adalah Al Qur’an.”
Islam mengajarkan agar umatnya melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan buruk. Ukuran baik dan buruk tersebut dikatakan dalam Al Qur’an. Karena Al Qur’an merupakan firman Allah, maka kebenarannya harus diyakini oleh setiap muslim.
Dalam Surat Al-Maidah ayat 15-16 disebutkan yang artinya “Sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Al-Kitab yang kamu sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepadamu cahayadari Allah dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan izinNya, dan menunjuki meraka ke jalan yang lurus.”
Dasar aqidah akhlak yang kedua bagi seorang muslim adalah AlHadits atau Sunnah Rasul. Untuk memahami Al Qur’an lebih terinci, umat Islam diperintahkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah SAW, karena perilaku Rasulullah adalah contoh nyata yang dapat dilihat dan dimengerti oleh setiap umat Islam (orang muslim).
C. Tujuan Akidah Akhlak
Aqidah akhlak harus menjadi pedoman bagi setiap muslim. Artinya setiap umat Islam harus meyakini pokok-pokok kandungan aqidah
akhlak tersebut. Adapun tujuan aqidah akhlak itu adalah :
a) Memupuk dan mengembangkan dasar ketuhanan yang sejak lahir. Manusia adalah makhluk yang berketuhanan. Sejak dilahirkan manusia terdorong mengakui adanya Tuhan. Firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 172-173 yang artinya “Dan (Ingatlah), ketika Tuhanmu menguluarkan kehinaan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka, seraya berfirman: “Bukankah Aku ini Tuhanmu? “, mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami jadi saksi” (Kami lakukan yang demikian itu), agar dihari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan tuhan)” atau agar kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya orang-orang tua kami telah mempersekutukan Tuhan sejak dulu, sedang kami ini adalah anak-anak keturunan yang (datang) sesudah mereka. Maka apakah Engkau akan membinasakan kami karena perbuatan orang-orang yang sesat dahulu?” Dengan naluri ketuhanan, manusia berusaha untuk mencari tuhannya, kemampuan akal dan ilmu yang berbeda-beda memungkinkan manusia akan keliru mengerti tuhan. Dengan aqidah akhlak, naluri atau kecenderungan manusia akan keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa dapat berkembang dengan benar
b) Aqidah akhlak bertujuan pula membentuk pribadi muslim yang luhur dan mulia. Seseorang muslim yang berakhlak mulia senantiasa bertingkah laku terpuji, baik ketika berhubungan dengan Allah SWT, dengan sesama manusia, makhluk lainnya serta dengan alam lingkungan. Oleh karena itu, perwujudan dari pribadi muslim yang luhur berupa tindakan nyata menjadi tujuan dalam aqidah akhlak.
c) Menghindari diri dari pengaruh akal pikiran yang menyesatkan. Manusia diberi kelebihan oleh Allah dari makhluk lainnya berupa akal pikiran. Pendapat-pendapat atau pikiran-pikiran yang semata-mata didasarkan atas akal manusia, kadang-kadang menyesatkan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, akal pikiran perlu dibimbing oleh aqidah akhlak agar manusia terbebas atau terhindar dari kehidupan yang sesat.

Al Qur'an hadist

Sumber Ajaran Islam Al Hadist, Al Quran

Diperbarui: 28 September 2019   09:48

Kelompok 2
Al- hadist berasal dari bahasa arab yang artinya baru atau tidak lama. Ucapan dan perbuatan, sedangkan menurut istilah Al-hadist adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW yang berupa ucapan & perbuatan. 
Para ulama Islam berpendapat bahwa Al-hadist menempati kedudukan ke-2 sebagai sumber hukum islam setelah Al-qur'an. Macam-macam ilmu Al-hadist, yang pertama ilmu Hadist Riwayah, merupakan Ilmu Hadist yang khusus berhubungan dengan Riwayah, yang kedua Ilmu Hadist Dirayah, yaitu ilmu yang mempelajari hakikat periwayatan, syarat-syarat,macam-macam, dan hukum-hukum, sifat-sifat para Perawi, dan syarat-syaratnya.
1. Sejarah Penulisan dan kondifikasi Al-hadist, yaitu mengkaji tentang seputar penulisan Al-hadist.
2. Perspektif yang pertama, melalui penulisan Al-hadist dengan memakai dasar kepada hadist yang diyakini Rosul, sementara perspektif kedua mengatakan bahwa penulisan Hadist pada masa Nabi diperbolehkan dan bersumber pula pada Hadist Nabi. 
Al-hadist diyakini Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Said Al-khudri "Jangan kamu sekalian memilih sesuatu dariku dan barangsiapa telah menulis sesuatu dariku selain Al-qur'an hendaklah menghapusnya."
Disamping itu ada Riwayat yang melarang penulisan Hadist ada juga yang memperbolehkannya, selain yang diungkapkan Hasbi Assidiqi merujuk kepada Kitab Al-Mahalli yang diriwayatkan oleh Ahmad Dzabbaihaqi dari Abu Raira yang berarti "Tidak seorang dari Sahabat Nabi yang demikian banyak atau lebih mengetahui Hadist Rosul daripadaku selain Abdullah Ibu Azz yang menuliskan apa yang dia dengar, sedangkan aku tidak menulisnya."
Kemudian pembahasan tentang Hadist yaitu kondifikasi secara resmi berdasarkan perintah Khalifah dengan melibatkan beberapa personil yang Ahli dengan masalah ini, bukan yang dilakukan secara perorangan atau untuk kepentingan pribadi seperti yang terjadi pada masa sebelumnya, menyebutkan ikatan Hadist yang berdasarkan pada kekuatan dan kelemahan periwayatan atau berita. 
2. Al-Quran merupakan Kitab suci agama Islam Umat Islam percaya bahwa Al-qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu dari Allah yang diperuntuhkan bagi manusia dan bagian dari rukun iman yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantara Malaikat Jibril dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Rosulullah.